1. Bentuk organisasi persekutuan
Persekutuan adalah sebagai kumpulan dua orang atau lebih yang bertindak sebagai pemilik untuk mencari keuntungan. Persekutuan umunya digunakan di usaha Ritel atau perusahaan yang kecil.A. Karakteristik persekutuan
- Kumpulan individu : perkumpulan secara sukarela antara dua orang atau lebih dalam persekutuan yang didasari dengan jabat tangan- Keagenan bersama : masing – masing sekutu atas nama persekutuan yang terkait dengan bisnis persekutuan
- Umur yang terbatas : persekutuan akan berakhir kapan saja
- Kewajiban tak terbatas : setiap sekutu bertanggung jawab atas biaya kreditur
- Pemilik bersama dari harta persekutuan : semua keuntungan menjadi pemilik setiap sekutu
B. Bentuk – bentuk organisasi dengan karakteristik persekutuan
- Persekutuan terbatas : satu orang atau lebih sekutu memiliki tanggung jawab tak terbatas dan memilik tanggung jawab tak terbatas pada perusahaan- Persekutuan dengan tanggung jawab terbatas : dibentuk untuk melindungi sekutu dari setiap masalah atas persekutuan lain
- Perusahaan dengan tanggung jawab terbatas : memiliki peran akhir dalam manajemen perusahaan, dalam hak pajak atas laba.
C. Kelebihan & kekurangan persekutuan
• Kelebihan :- Menggabungkan keahlian dari sumber daya dari dua atau lebih individu
- Mudah dalam pendirian
- Bebas dari peraturan dan batasan pemeritah
- Mudah dalam pengambilan keputusan
• Kekurangan :
- Keagenan bersama
- Umur yang terbatas
- Kewajiban tidak terbatas
D. Perjanjian persekutuan
Berisikan berbagai informasi dasar seperti nama, lokasi perusahaan, tujuan usaha, dan tanggal pendirian2. Akuntansi dasar persekutuan
A. Pembagian Laba Bersih
- Pembagian Laba atas dasar yang disumbangkan : yaitu dengan cara mengalokasikan laba bersih sebagai tunjangan gaji bagi para sekutunya- Pembagian laba atas dasar jasa : yaitu dengan memperhitungkan gaji, bunga dan investasi
- Pembagian rugi :